Minggu, 10 Januari 2010

Deklarasi Perang Melawan Doping

Written by M. Suhud

Tentu saja kata “Doping” sudah banyak dikenal oleh masyarakat, termasuk oleh masyarakat olahraga, tapi dapat diperkirakan masih sedikit masyarakat yang mengetahui dan memahami apa dan bagaimana ‘binatang’ doping itu?



Kata doping berakar dari kata "dope" diartikan obat bius, dahulu kata dope digunakan oleh suku asli di Afrika Selatan untuk nama minuman beralkohol yang mereka biasa pakai dalam suatu acara pesta tradisionalnya.

Umumnya orang kebanyakan hanya mengartikan doping itu sebuah makanan, minuman atau obat yang kalau dikonsumsi akan bisa lebih dahsyat dalam kehidupan hubungan intim, karena dianggap bisa meningkatkan staminanya tanpa mengetahui akan bahayanya. Bahkan doping tersebut yang dalam wujudnya berbentuk minuman, obat atau jamu seringkali dipahami masyarakat sebagai obat perangsang agar tubuh berkondisi siap “tempur”.



Ditenggarai pemakaian doping tersebut tidak saja dipergunakan oleh masyarakat tetapi juga oleh para olahragawan yang motivasinya hampir serupa yakni agar lebih siap tempur atau meningkatnya dalam penampilan berolahraganya, baik pada saat latihan maupun saat bertanding.Sekarang ini, doping diartikan penggunaan bahan-bahan kimia atau obat-obatan untuk meningkatkan ”perfomance“ seseorang. Penggunaan obat-obatan atau zat kimia tersebut banyak yang dilarang karena berbagai hal yang bisa dipastikan membahayakan kesehatan pemakainya jika konsumsi secara serampangan, bahkan bisa menimbulkan kematian. Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Pasal 1 butir 22 disebutkan, Doping adalah penggunaan zat dan / atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula, bahwa doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Dalam dunia olahraga prestasi, seringkali ditemui adanya atlet yang cenderung menggunakan doping untuk meningkatkan performance-nya atau meningkatkan kinerja fisiknya baik dalam latihan maupun saat bertanding. Tindakan mengonsumsi doping tersebut menunjukkan atlet tersebut belum menyadari akan bahayanya doping sekaligus berprilaku tidak sportive dalam upaya meraih prestasinya untuk menjadi sang juara dalam suatu event olahraga.

Padahal untuk mencapai kondisi tubuh yang prima yang siap tanding, tidak ada yang lebih baik kecuali latihan fisik dan teknik yang teratur, tepat dan terprogram, istirahat cukup, makanan yang bergizi, disiplin, mental stabil, semangat dan serius serta selalu siap tempur untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya.

Kencederungan keinginan mencapai prestasinya dengan cara yang tidak sportive dan fair play dengan menggunakan obat-obatan yang terlarang yang dimasukkan dalam tubuhnya itu, semakin meningkat meski bertentangan dengan semangat dan merupakan pelanggaran terhadap etika dan medis dan prinsip-prinsip dasar gerakan olimpiade, bakan mereka juga sudah tahu doping itu merupakan ancaman bagi kesehatannya. Karena seringnya ditemui kasus-kasus dan maraknya penggunaan obat-obatan perangsang oleh atlet dalam kejuaraan internasional, bahkan dalam event olympiade, maka doping dalam olahraga harus dilarang dan diperangi.Oleh karena itu, organisasi IOC (International Olympic Committee), memandangnya dengan sangat serius sehingga diselenggarakanlah "World Conference on Doping in Sport" di Lausanne, Swiss. Badan olahraga dunia itu juga menyediakan dana sebesar US$25 juta untuk pendirian sebuah badan anti doping. Pada 10 November 1999, badan itu resmi didirikan dan bernama World Anti-Doping Agency (WADA). Sejak adanya badan anti doping ini, kasus doping menurun drastis.

Mengingat bahwa doping di dalam olahraga itu bertentangan dengan semangat olahraga, dan merupakan pelanggaran terhadap etika olahraga dan medis serta prinsip-prinsip dasar dari gerakan olympiade, sehingga perjuangan melawan doping di dalam olahraga harus diintensifkan, dan dipercepat. Untuk itu, WADA terus melakukan langkah-langkah progresifnya seperti menyelenggarakan konferensi dunia tentang doping di dalam olahraga, pada tanggal 3-5 Maret 2003 di Copenhagen, Denmark yang diikuti oleh para atlet, para menteri dan pejabat tinggi pemerintah, organisasi antar pemerintah dan non pemerintah, international olympic committee, international sport federation, national olympic committee, international paralympic committee, lembaga anti doping nasional, yang menghasilkan resolusi dan deklarasi tentang anti doping dalam olahraga. Demikian juga perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan melalui resolusinya, bahwa olahraga sebagai sarana untuk mempromosikan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan perdamaian. Hal itu disadari oleh UNESCO, bahwa olahraga seharusnya memainkan peran penting dalam perlindungan kesehatan, moral, budaya dan pendidikan jasmani, dan dalam mendukung kesepahaman serta perdamaian internasional.

Dalam pertemuan UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Culture Organization ) sesi ke 33 tanggal 19 Oktober 2005 di Paris Perancis para peserta menyetujui isi konvensi internasional melawan doping dalam olahraga. Bagi Pemerintah dan bangsa Indonesia yang menghormati nilai-nilai luhur dariolahraga, maka telah menerima konvensi tersebut, yang diwujudkan dengan terbentuknya Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Doping Dalam Olahraga.

Maksud dari konvensi tersebut pada intinya adalah memperkuat tekad untuk mengambil tindakan dan strategi dalam kerangka kerja program kegiatan UNESCO dalam area pendidikan jasmani dan olahraga, melalui kegiatan promosi, pencegahan dan memberantas doping dalam olahraga hingga menghapuskannya. Dengan tujuan pokoknya untuk menjaga kesehatan, sportive dan fair play, menghapuskan kecurangan, dan masa depan olahraga.

Dalam upaya memerangi dan memberantas doping dalam olahraga di Indonesia, pemerintah pada tahun 2005 telah membentuk LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) yang merupakan lembaga non struktural dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelaksanaan ketentuan anti doping dalam olahraga di dalam negeri. Dalam mengawali kiprahnya, LADI didahului dengan memprakarsai dan mendorong KONI, untuk bersama-sama KONI Provinsi,dan Pengurus Besar Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan organisasi olahraga lainnya menyelenggarakan Deklarasi tentang Anti Doping Di Dalam Olahraga atau ”deklarasi perang melawan doping”. Ini sebagai wujud dukungan dan menerima serta akan melaksanakan semua kebijakan dan peraturan yang tertuang dalam ”the World Anti Doping Code” KONI berhasil menyelenggarakan deklarasi itu pada tanggal 22 Februari 2005 di Samarinda, Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh KONI, KONI Provinsi (31 daerah), Pengurus Besar / Pengurus Pusat (50 induk organisasi olahraga). Lalu, bagaimana pelaksanaan tugas dan peran LADI yang sudah berjalan hampir empat tahun yang merupakan kepanjangan tangan dari WADA itu, dalam memerangi terhadap penggunaan doping dalam olahraga di Indonesia? Tentu tidak mudah, karena selain harus menyiapkan dan membenahi kelembagaan, sumber daya manusia, kebijakan, perangkat lunak dan kerasnya termasuk laboratorim khusus doping yang mahal biayanya itu. Di Indonesia belum ada laboratorium khusus doping yang sesuai standar WADA, entah kapan akan memilikinya. Mau perang tapi senjata pamungkasnya belum ada, tentu hasilnya tak akan maksimal. Padahal wabah pemakaian doping oleh atlet ini terus mengganggu dan pasti belum akan berakhir, selama kemenangan masih diletakkan di atas segalanya. Bahkan kini obat-obatan dan metode untuk doping terus berkembang dengan cepat dan semakin sulit dideteksinya. Maka teknologi laboratorium pendeteksi doping pun harus lebih handal dan canggih. Cara dan prilaku tidak sportive dan fair play selalu ada saja. Maklum.( M. SUHUD, Sekretaris Lembaga Anti Doping Indonesia-LADI)

Ikon ini merupakan link ke situs bookmark sosial dimana pembaca dapat berbagi dan menemukan halaman web baru.
  • Digg
  • Sphinn
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 5 komentar:

    Zippy mengatakan...

    Ya..ya..ya, moga aja gak ada lagi doping2'an...
    Gak banget deh pake acara doping, gak sehat N curang...

    akhatam mengatakan...

    Wah wah...

    CatatanSmart.Com mengatakan...

    Sangat penting buat atlit...jauhi doping!

    Game Richer mengatakan...

    http://hockeykaltim.blogspot.com/
    http://mapperz.blogspot.com/2013/12/create-your-own-streetview.html
    http://kaunselingsmvmt.blogspot.com/2012/08/remaja-masa-kini.html
    http://marcelohirota.blogspot.com/
    http://advisemaster.blogspot.com/
    https://soli-klick.blogspot.com/

    Game Richer mengatakan...

    best weight loss program which you can get all solution about your fat body and belly,
    we have secret medicen method to used and get lose 30 pounds in 20 days, thats amazing,
    now you can get click on link, or visit our website, Get Bonus and discounted + Free shipping,


    https://sites.google.com/site/howtoloseweightfastin2weeksw

    how to lose weight fast in 2 weeks

    how to lose weight fast in 2 weeks without exercise 10 kg

    how to lose weight fast in 2 weeks with exercise

    how to lose weight fast with exercise

    how to lose weight fast without dieting

    how to lose weight fast in a month

    how to lose weight in a week at home

    best diet plan to lose weight

    best diet plan for quick weight loss

    best diet plan for weight loss in summer

    best diet plan for weight loss in 15 days

    best diet plan for belly fat loss

    weight lose

    weight loss

    low carb diet plan

    Posting Komentar