Sebagai pelaku Olahraga atau masyarakat olahraga, kata "Doping" bukan hal yang asing. Sesuatu yang sangat harus dihindarkan oleh seorang Atlet. Untuk "Doping" perlu kita ketahui dan sedapat mungkin kita hindari penggunaannya untuk menjadi seorang "Juara Sejati"
PENGERTIAN DOPING
Doping berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya digunakan untuk pacuan kuda di Inggris.
Menurut UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal I ayat 22, Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Selengkapnya...
Tampilkan postingan dengan label lembaga doping indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga doping indonesia. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 09 Januari 2010
Diposting oleh Hockey di 21.22 2 komentar
Label: doping, ladi, lembaga doping indonesia, sistem keolahragaan nasional, stimulan, uu no. 3 tahun 2005, wada, world anti doping agency
Langganan:
Postingan (Atom)
